Dinyatakan Terbukti Bersalah

Dua Terpidana Pidana Pilkada Bayar Denda 

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pelalawan, Martalius SH menerima pembayaran denda dari terpidana Pilkada

PANGKALAN KERINCI-- (KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang terpidana Pilkada yang dinyatakan terbukti bersalah, yakni Plt Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Pelalawan, Srinoralita (45) dan bawahannya Meksi Syafrida (45) selaku Kepala Seksi (Kasi) membayar denda sebesar Rp4 juta.
      Pembayaran denda dari kedua terpidana Pilkada langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martalius SH yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pelalawan, didampingi Kasi Pidum, Riki Saputra SH, MH, Selasa (5/1/2021).
    
" Ya dua terpidana Pilkada, telah membayar denda masing-masing sebesar Rp4 juta, setelah divonis percobaan oleh majelis hakim," unglap Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada wartawan melalui Kasi  Pidum Riki Saputra SH, MH, kemarin.
      
Sementara Plt Kadisos Pelalawan, Srinoralita dan bawahannya Meksi Syafrida selaku Kasi di Dinsos Pelalawan, dijatuhkan hukuman 2 bulan penjara, masa percobaan 4 bulan, dan denda Rp 4juta subsider 1 bulan penjara oleh majelis hakim PN Pelalawan.
      
Namun hasil putusan tersebut di kuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Setelah mengajukan banding yang tidak terima atas putusan hakim PN Pelalawan.
    
 "Setelah di terima pembayaran denda dari kedua terpidana masing-masing Rp 4 juta dengan total Rp8 juta. Kita setor ke kas negara melalui pendapatan bukan pajak dari  Kejaksaan," sebut Kasi Pidsus.
     
Sementara pantauan wartawan,  terlihat Plt Kadisos Pelalawan, Srinoralita dan Meksi Syafrida yang datang mengenakan baju dinas didampingi penasehat hukumnya.
    
 Usai melengkapi administrasi, kedua terpidana Pilkada, kemudian menyerahkan uang denda dengan total Rp8 juta tersebut. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar